Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menyampaikan, yang menjadi dasar pelaporan adalah adanya tuduhan upaya kudeta kliennya terhadap kepemimpinan Partai Demokrat.
"Ya salah satu yang akan kita laporkan AHY, salah satu ya," tutur Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Menurut Rusdiansyah, ada lima orang yang akan dilaporkan, antara lain satu orang kader yang bukan pengurus dan empat lainnya merupakan pengurus teras Partai Demokrat.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ingin Ada Bukti soal Tuduhan Demokrat
Lebih lanjut, kata Rusdiansyah, tidak ada itikad baik lewat dialog atau pun pertemuan yang langsung dilakukan terhadap kliennya atas polemik kudeta tersebut.
"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang, tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," Rusdiansyah menandaskan.
Advertisement