Liputan6.com, Jakarta - KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP menjadi perbincangan hangat di media sosial. Bermula cuitan akun Twitter @catuaries yang bercerita soal e-KTP untuk urusan birokrasi selalu diminta fotokopinya, tidak pernah dengan cara tap seperti e-money.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menduga bahwa lembaga yang meminta fotokopi e-KTP belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil dan belum menggunakan card reader. Sebab, lazimnya sudah ada beberapa lembaga yang tidak memakai fotokopi e-KTP lagi.
Baca Juga
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi, Saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual. Coba lihat contoh urusan di BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi. KTP-el sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri, BNI itu sudah tidak menggunakan fotokopi lagi," ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (4/3/2021).
Advertisement
Bahkan, kata Zudan mencontohkan, verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara atau di Dukcapil Pasar Minggu hanya perlu tap layaknya e-money.
"Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh, Dirjen Zudan menjelaskan bahwa KTP-el sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.
"Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," kata Zudan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
3 Cara Verifikasi E-KTP
Zudan mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verifikasi e-KTP. Pertama yakni dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua akses biometrik berupa foto dan sidik jari. Ketiga menggunakan alat baca yang bernama card reader.
"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," katanya.
Advertisement