Terima SK Pengangkatan, 115 Guru Honorer di Bogor Sah Berstatus PPPK

Selain guru honorer, Pemkab Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2021, 20:55 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 20:55 WIB
Banner Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Banner Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.115 guru honorer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian mereka kini sah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini bentuk keberpihakan bupati terhadap tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri untuk membangun Kabupaten Bogor," ungkap Ade di Cibinong, Bogor, Sabtu (6/3/2021) dilansir Antara. 

Selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Zulkifli menerangkan bahwa dari total 1.672 pegawai honorer yang ikut seleksi PPPK pada tahun 2019, ada sebanyak 1.199 pegawai yang lolos.

Namun, sebelum disahkan pada tahun 2021, ada lima pegawai dari tenaga guru yang meninggal dunia, dan 12 pegawai yang mengundurkan diri.

"Maka jika dihitung, jumlah PPPK yang menerima SK tersebut sejumlah 1.182 orang," papar Zulkifli.

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ribuan PPPK Tersebar di Berbagai Daerah

Ia memaparkan, ribuan PPPK itu tersebar di beberapa perangkat daerah. Seperti di Dinas Pendidikan atau guru 1.115 orang, Dinas Kesehatan 17 orang, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan 39 orang, Dinas Perikanan dan Peternakan lima orang, RSUD Cileungsi dua orang, RSUD Ciawi satu orang, serta RSUD Cibinong tiga orang.

Menurutnya, penyerahan SK tersebut dilakukan secara bertahap selama lima hari, mulai tanggal 2-5 Maret 2021 dengan memenuhi standar protokol kesehatan (prokes).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya