Kabar Baik untuk THL Kukar, Jalan Menuju PPPK Kini Terbuka Lebar

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen PPPK di Kukar dilakukan bertahap.

oleh Gloria Trivena May Ary pada 17 Apr 2025, 15:07 WIB
Diperbarui 18 Apr 2025, 21:19 WIB
Kabar Baik untuk THL Kukar, Jalan Menuju PPPK Kini Terbuka Lebar
(c)Pemkab Kukar... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah arus perubahan kebijakan nasional terkait kepegawaian, Pemkab Kutai Kartanegara menunjukkan langkah tegas dan terukur. Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang selama ini berperan penting dalam mendukung layanan publik akhirnya mulai memperoleh kejelasan status. Lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harapan akan kepastian dan pengakuan resmi bagi para tenaga pendukung ini perlahan mulai terwujud.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah menindaklanjuti kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat. Bupati Kukar, Edi Damansyah, melalui analisis kebutuhan dan anggaran, memastikan bahwa transisi ini tidak hanya formalitas administratif, tapi strategi jangka panjang untuk memperkuat kualitas birokrasi.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen PPPK di Kukar dilakukan bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan formasi.

“Total ada 8.700 formasi yang kami ajukan ke pemerintah pusat. Yang diprioritaskan adalah THL yang telah bekerja minimal dua tahun hingga 2023,” kata Sunggono.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.870 orang telah dinyatakan lulus pada tahun 2024. Disusul oleh 2.200 calon PPPK lainnya yang saat ini tengah menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, sekitar 1.000 formasi tambahan tengah dibuka dalam rekrutmen tahap kedua. Hingga kini, tercatat 3.045 PPPK telah aktif bekerja di berbagai instansi Pemkab Kukar, mengisi posisi strategis mulai dari pendidikan hingga administrasi pemerintahan.

Setiap Pegawai Wajib Menandatangani Kontrak

Namun status PPPK tidak datang begitu saja. Setiap pegawai wajib menandatangani kontrak kerja sebelum pelantikan. Masa kerja ditetapkan antara satu hingga lima tahun, dengan satu syarat utama: evaluasi berkala.

“Kami tidak hanya mencari jumlah, tapi kualitas. Evaluasi ini wajib, dan dilakukan berbasis sistem e-KIN yang terintegrasi,” ujar Sunggono.

Sistem e-KIN menjadi alat untuk memantau kinerja secara transparan. Bukan hanya bagi PPPK, tetapi juga seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar. Evaluasi ini menjadi dasar dalam memperpanjang kontrak pegawai, bahkan untuk mempertimbangkan peran yang lebih besar ke depan.

Meski Kukar belum tuntas menyelesaikan seluruh kuota PPPK yang diajukan, langkah bertahap ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan. Bagi banyak THL, ini adalah titik terang setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.

“Yang kami cari bukan sekadar formalitas status, tapi kontribusi nyata dalam pelayanan publik. Kalau mereka terus meningkatkan kompetensi, tentu mereka akan tetap dibutuhkan,” tegas Sunggono.

Kini, ribuan pegawai tengah menata langkah. Dari THL menjadi PPPK, dari sekadar membantu menjadi bagian dari sistem. Di balik angka dan kebijakan, ada harapan yang sedang tumbuh—bahwa pengabdian yang tulus akan selalu menemukan jalannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya