Liputan6.com, Jakarta - Seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 dimulai hari ini sampai dengan 16 Mei 2025. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam tahap seleksi administrasi akan berjibaku untuk mendapatkan kursi PPPK ini. Tercatat, sebanyak 863.993 peserta mengikuti seleksi kompetensi ini.
BKN sendiri telah menyiapkan sejumlah Titik Lokasi (Tilok) di wilayah Indonesia hingga Mancanegara. Diantaranya terdiri dari 36 Tilok Kantor BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dari Aceh sampai Papua, dan UPT BKN seluruh Indonesia; 53 Tilok Mandiri BKN; 99 Tilok Mandiri Instansi; dan 13 Tilok Luar Negeri.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BKN Zudan Arif meminta para pegawai BKN yang akan bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II agar menjaga integritas dan transparansi sistem CAT.
Advertisement
Dia berpesan kepada Tim Petugas CAT yang ditugaskan dapat memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi, khususnya saat ujian berlangsung di lapangan.
“Saya minta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini, memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa BKN memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan,” terangnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Zudan juga mengimbau agar seluruh peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan cermat dalam mempersiapkan tesnya, salah satunya dengan memantau berkala pengumuman instansi yang dilamar melalui kanal informasi resmi pemerintah. Ia juga meminta para peserta seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi, apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar. Selain itu peserta ujian juga wajib menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap II.
Jenis Kompetensi yang Diujikan
Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini sendiri akan diperuntukkan untuk mengisi 328.542 formasi yang tersebar di 587 Instansi Pemerintah, dimana mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensinya tidak berbeda dengan seleksi kompetensu PPPK Tahap I sebelumnya, yakni menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test atau CAT BKN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Sebagai bagian Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.
Untuk komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana jenis kompetensi yang diujikan terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.
Advertisement
Ujian dengan CAT BKN
Selain itu pelaksanaan ujian dengan CAT BKN sendiri berorientasi pada sistem digital sehingga pelamar dapat langsung mengetahui memenuhi Nilai Ambang Batas atau tidak, sesaat setelah mengerjakan seluruh soal.
Tidak hanya itu, masyarakat umum kapan pun dan di mana pun tanpa datang ke lokasi ujian juga dapat memantau skor peserta ujian melalui layanan Live Score yang tersedia di tayangan kanal Youtube BKN, yakni Official CAT untuk pantauan skor di Tilok BKN Pusat, dan masing-masing official Youtube Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia sesuai wilayah masing-masing tilok.
