Pengemudi Mercy yang Diduga Tabrak Pesepeda Berusia 19 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DA diketahui berusia 19 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 19:30 WIB
Pesepada ditabrak mobil di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/3) pagi. Pesepeda tersebut diduga menjadi korban tabrak lari.
Pesepada ditabrak mobil di kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/3) pagi. Pesepeda tersebut diduga menjadi korban tabrak lari. (Dok: TMC Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DA diketahui berusia 19 tahun.

"Pelaku inisial DA usianya 19 tahun. Dia kelahiran 2001," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (13/3/2021).

DA telah dimintai keterangan terkait tabrak lari tersebut. Disinggung mengenal status hukum, Sambodo mengatakan belum ada keputusan dari penyidik.

Namun, ia menuturkan, DA merupakan potential suspect dari kejadian nahas yang terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 pagi itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita pastikan statusnya apa. Kemungkinan akan naik sebagai tersangka," ucap Sambodo.

Sebelumnya, tabrak lari yang melibatkan pesepeda dan pengendara mobil terjadi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jumat (12/3) pagi ini. Polisi bergerak mengusut kasus tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berpelat Kuning

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, pihaknya mengumpulkan alat bukti dan saksi di lokasi kejadian.

Menurut Fahri, mobil yang menabrak pesepeda itu berwarna hitam dengan pelat kuning. Mobil itu tengah berjalan secara berombongan.

"Kami mengimbau kepada pengemudi mobil yang tadi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pesepeda, kami minta segera datang ke kantor polisi di Pancoran," jelas dia.

Korban diketahui mengalami patah tulang rusuk. Sejauh ini, lanjut Fahri, peristiwa itu masuk dalam kategori tindak pidana.

"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," Fahri menandaskan.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya