Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang meninggalkan persidangan kasus menghalang-halangi swab tes RS Ummi Bogor yang dilakukan secara online.
"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq Shihab tidak berada di tempat?," tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Lho ini kok pergi?," sambungnya.
Advertisement
Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.
"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya nggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Beri Waktu 30 Menit
"Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruangan sidang," kata jaksa.
"Lalai? Siapa yang lalai? Tolong dicatat," tanya Majelis Hakim.
"Lari, dan petugas tidak mengantisipasi," jawab jaksa.
"Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu nggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," Majelis Hakim menandaskan.
Â
Advertisement