Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan batasan penghasilan tertinggi untuk rumah DP nol rupiah sudah berdasarkan aturan yang ada.
Yakni mengikuti kebijakan dari Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Ada keputusannya kementerian PUPR, ada peraturan menteri PUPR. Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat). Kami ini di Pemprov ini tidak bisa berdiri sendiri," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Sementara itu, dia juga membenarkan adanya revisi terhadap target jumlah unit rumah susun milik untuk program rumah DP nol rupiah.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, target penjualan untuk program tersebut mencapai 232.214 unit. Sedangkan dalam draf perubahan menjadi 10.460 unit.
"Semuanya direvisi karena ada Covid. Kami memang punya target, dalam revisi memang targetnya mana yang menjadi tanggung jawab kami, BUMD, BUMN, dan pemerintah dan mana yang menjadi tanggung jawab pihak swasta," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tertuang dalan Keputusah Gubernur
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan ketentuan batas penghasilan sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020.
Kata dia, dengan adanya kenaikan batasan penghasilan berdampak pada penerima manfaat yang menjadi lebih luas.
"Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," jelas Sarjoko.
Advertisement