Istri Ungkap Jatah Bulanan dari Edhy Prabowo hingga Rp 50 Juta

Mendengar jawaban Iis, jaksa terkejut. Jaksa mencecar dari mana Edhy mendapat penghasilan sebanyak itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2021, 22:08 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 22:08 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11/2020) lalu (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Iis Rosita Dewi mengakui dirinya diberikan uang bulanan dari suaminya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencapai Rp 50 juta. Hal tersebut diungkap Iis saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal pemberian Edhy Prabowo kepada dirinya. Iis mengaku, sebagai istri kerap diberikan uang bulanan.

"Saya diberikan sejumlah uang setiap bulan untuk kebutuhan rumah tangga, dari Pak Edhy," ujar Iis, Rabu (17/3/2021).

Jaksa lantas bertanya nominal yang diberikan Edhy kepada dirinya. "Sekitar Rp 50 juta," kata Iis.

Mendengar jawaban Iis, jaksa terkejut. Jaksa mencecar dari mana Edhy mendapat penghasilan sebanyak itu.

"Saya tidak tahu," kata Iis.

Kemudian Iis ditanya apakah pernah menerima uang dari sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin. Iis mengaku pernah.

"Pastinya pernah. Tapi kapan-kapannya saya tidak ingat," kata dia.

Jaksa kemudian mencecar Iis soal sumber uang yang dia terima dari Amiril Mukminin. "Ibu tahu sumber uang yang dikirim Amiril?" tanya jaksa.

"Setahu saya, apa pun yang dikirim Amiril itu uang suami saya. Saya tidak tahu persis. Tapi, ya, uang-uang yang Pak Edhy dapat," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Didakwa Menyuap Edhy Prabowo

Diberitakan sebelumnya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada KPK mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya