Alasan Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Gelar Sidang Offline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq Shihab terkait pelaksaan sidang secara offline atau tatap muka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mar 2021, 17:43 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 17:43 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan yang diajukan oleh penasihat eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab terkait pelaksaan sidang secara offline atau tatap muka.

Surat permohoan diajukan oleh penasihat hukum Rizieq Shihab terkait perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor Jawa Barat.

Majelis Hakim mengeluarkan surat penetapan nomor 21/pidsud/2021/pn Jaktim yang isinya mengenai penyelenggaran sidang secara tatap muka.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf a menetapkan mengabulkan permohonan, mencabut kembali penetapan nomor 221 pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online," kata Majelis hakim di PN Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Majelis hakim menyampaikan, pertimbangan mengabulkan permintaan menghadirkan terdakwa yakni dengan alasan bahwa persidangan offline memenuhi asas sederhana dan biaya ringan.

Pertimbangan lain yang disampaikan Majelis hakim hambatan yang dialami Rizieq Shihab saat melaksanakan persidangan secara online.

"Ternyata ada hambatan di persidangan karena adanya gangguan signal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatapan langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ujar Hakim

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Percepat Rampungkan Perkara

Menurut Majelis Hakim, pelaksanaan sidang secara tatap muka juga membantu mempercepat dalam merampungkan perkara.

"Menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini karena itu agar pemeiksana perkara dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," ucap majelis hakim.

Majelis hakim memerintah Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan dan memerintahkan agar salinan penetapan disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukum, keluarga dan kejaksaan Negeri Jaktim, dan rutan.

Hakim menyampaikan, meminta terdakwa dan penasihat hukum juga berkomitmen menaati surat jaminan yang diajukan oleh penasihat hukum 23 Maret 2021.

"Apabila melanggar penetapan sidang tatap muka akan ditinjau kembali," ujar Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya