KPK Kembali Sita Uang dalam Kasus Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo

Namun Ali tak menjelaskan nominal uang yang disita kali ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2021, 22:27 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2021, 22:27 WIB
KPK sita uang tunai Rp 52,3 miliar dalam kasus Edhy Prabowo
KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari pengembangan kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri KP, Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Penyitaan dilakukan tim penyidik saat memeriksa saksi karyawan swasta bernama Syammy Dusman. Syammy diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk EP. Syammy Dusman (karyawan swasta), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Namun Ali tak menjelaskan nominal uang yang disita kali ini. Sementara pada Senin, 15 Maret 2021 kemarin, KPK menyita uang tunai senilai Rp 52,3 miliar dari Bank BNI 46. Uang tersebut diduga setoran dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur yang disimpan dalam bank garansi.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Belanja Barang Mewah

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya