Jaksa Hadirkan 12 Saksi di Sidang Suap Bansos Covid-19

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mar 2021, 08:57 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 08:57 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Rencananya, dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan 12 saksi untuk dua terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Sidang suap bansos untuk terdakwa Harry Van Sidabukke akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Panggilan saksi untuk sidang terdakwa Harry Van Sidabukke pukul 10.00 WIB dengan saksi, Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

Sementara untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB. Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako bansos terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Maksud Suap

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya