Kabareskrim Sebut Polisi Akan Usut Penganiayaan kepada Wartawan Tempo

Kekerasan fisik yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi diketahui tengah mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mar 2021, 14:07 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2021, 14:02 WIB
Wartawan Hitam Jakarta Kecam Kekerasan Polisi saat Unjuk Rasa di DPR
Wartawan dari berbagai media dalam Wartawan Hitam Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta Kapolri untuk memeriksa dan mengadili oknum Polisi yang telah melakukan pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan Polda Jatim akan mengusut dugaan penganiyaan yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi saat melakukan tugas junalistik di Surabaya.

"Polda Jatim akan melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata dia saat dihubungi, Senin (29/3/2021).

Kekerasan fisik yang dialami Nurhadi terjadi pada Sabtu 27 Maret 2021. Nurhadi diketahui tengah mendapatkan tugas dari redaksi Majalah Tempo untuk mengkonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam," terang Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021).

Nurhadi, jelas Wahyu, sudah membeberkan status dan maksud kedatangannya tersebut. Kendati demikian, para pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," ujar Wahyu.

 

Saksikan Vodeo Terkait Berikut Ini:

Langgar Dua Aturan

Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," tegas Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya