Alasan Kapolri Keluarkan Keputusan 1.062 Polsek Tak Lagi Urus Penyidikan

Tercatat, terdapat 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan perkara berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Mar 2021, 16:03 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 15:51 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan Kapolri terkait dengan penunjukan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu dan tidak lagi melakukan penyidikan.

Tercatat, terdapat 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan perkara, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan sejumlah alasan yang mendorong pemberlakuan program tersebut. Keseluruhannya menjadi catatan atas ribuan polsek yang tidak lagi menangani penyidikan.

"Pertama gini, dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan, pertama karena polsek berdekatan dengan polres. Jadi lebih baik masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau masalah lain dilaksanakan oleh polres," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3/2021).

Kemudian yang kedua, lanjut Rusdi, polsek tidak lagi diberikan tugas penyidikan karena wilayahnya terbilang aman dari tindak pidana. Bahkan, banyak polsek yang dalam sebulan sama sekali tidak menerima laporan pidana dari masyarakat.

"Sehingga dengan pertimbangan ini, polsek-polsek yang dimaksud, yang letaknya berdekatan dengan polres, polsek yang cenderung kondisi kamtibmasnya relatif aman, tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakkan hukum penyidikan seperti itu," kata dia.

Sementara untuk polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak masuk dalam daftar penghapusan penyidikan perkara. Hal tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi, khususnya di Ibu Kota Jakarta.

"Kalau Jakarta ini punya karakteristik sendiri. Ibu kota ini dengan masyarakatnya yang homogen, yang dinamis, tentunya aktivitas Polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan. Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda dengan kondisi-kondisi yang lain," kata Rusdi.

Adapun Unit Reskrim di polsek akan tetap ada dan menjalankan tugasnya. Namun, menyesuaikan kebijakan dari Kapolri dan aturan terkini lainnya.

"Kalau Polsek-Polsek yang aman apabila ada laporan, tetap mengedepankan restorative justice. Jika ada hal-hal yang ditindaklanjuti tentunya melalui cara-cara mediasi, karena relatif polsek-polsek itu aman," kata Rusdi menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Daftar Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri terkait tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Tercatat sebanyak 1.062 Polsek di sejumlah wilayah Polda seluruh Indonesia ditetapkan tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.

Hanya saja, dari ribuan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum sejumlah Polda di seluruh Indonesia, jajaran Polsek di wilayah Polda Metro Jaya tidak masuk dalam daftar Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Surat Keputusan Kapolri tersebut.

"Ya benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek

10. Kepulauan Riau: 9 Polsek

11. Jawa Barat: 81 Polsek

12. Jawa Tengah: 129 Polsek

13. DI Yogyakarta: 4 Polsek

14. Jawa Timur: 209 Polsek

15. Banten: 8 Polsek

16. Bali: 1 Polsek

17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek

18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek

19. Kalimantan Barat: 27 Polsek

20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek

21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek

22. Kalimantan Timur: 5 Polsek

23. Kalimantan Utara: 10 Polsek

24. Sulawesi Utara: 26 Polsek

25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek

26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek

27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek

28. Gorontalo: 14 Polsek

29. Sulawesi Barat: 33 Polsek

30. Maluku: 17 Polsek

31. Maluku Utara: 10 Polsek

32. Papua: 80 Polsek

33. Papua Barat: 12 Polsek

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya