Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menggelar razia terkait penggunaan knalpot bising di kawasan Ibu Kota. Sekitar 20 pengendara motor ditindak di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, operasi dilakukan pada Sabtu 3 April 2021 malam alias malam minggu.
Baca Juga
"20 ditilang karena sepeda motornya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," tutur Fahri dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).
Advertisement
Fahri menegaskan, pihaknya akan terus genjar merazia pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot bising. Hal tersebut demi tetap menjaga kondusivitas pengguna jalan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan filterisasi knalpot bising yang saat ini rutin kita laksanakan terutama malam menjelang hari libur misalkan malam Minggu," kata Fahri.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mendata bengkel-bengkel yang memproduksi knalpot bising. Langkah ini sebagai tindaklanjut larangan kendaraan berknalpot bising untuk melintas beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
"Saat ini kita semua satlantas wilayah sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa 23 Maret 2021.
Sambodo menerangkan, pendataan dilakukan dengan beberapa cara seperti mendatangi bengkel atau mengadakan pertemuan di Polda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Larangan Knalpot Bising
Berdasarkan undang-undang, penggunaan knalpot bising dilarang. Sambodo mengutip Pasal 285 Juncto Pasal 122 terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan. Di mana salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara.
"Kita akan berikan sosialisasi bahwa ada pasal ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan kenalpot bising," ujar dia.
Sambodo menyebut, pada dasarnya semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu. Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi semua kendaraan itu punya namanya Surat Uji Teknis. itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian," ujar dia.
Dalam hal tersebut Sambodo menyampaikan Polri ditugaskan melakukan pendidikan kalau di tengah perjalanan pemilik kendaraan melakukan pergantian entah itu yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis.
"Yang kemudian kendaraan itu menjadi tidak layak jalan. Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian kita lakukan edukasi terhadap pelanggaran tersebut," ujar dia.
Advertisement