Masjid Istiqlal Hanya Tampung 2.000 Jemaah untuk Salat Tarawih

Ada pun ibadah salat Tarawih dan Idul Fitri di Istiqlal nantinya hanya akan dilaksanakan di lantai utama.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Apr 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 16:05 WIB
Wajah Baru Masjid Istiqlal
Penampakan bagian dalam Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (22/2/2021). Di bagian dalam renovasi dimulai dari tempat wudhu, pemasangan 3500 lampu LED, dan kipas angin pada pilar serta Mihrab setinggi 17 meter dengan ornamen Asmaul Husna. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Masjid Istiqlal yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat, hanya akan menampung sekitar 2.000 jemaah pada pelaksanaan ibadah salat Tarawih tahun ini atau Ramadhan 1442 Hijriah.

Juru Bicara Masjid Istiqlal Jakarta Nur Khayin di Jakarta, Selasa (6/4/2021), mengatakan pelaksanaan salat untuk umum di masjid itu sudah dibuka, menyusul dengan izin yang diberikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait ibadah Tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.

"Istiqlal itu mungkin tidak sama dengan masjid yang diumumkan pemerintah ya, karena pengumuman pemerintah itu berlaku umum seperti di masjid komplek," kata Nur Khayin.

Dia menjelaskan, pemerintah memang telah membuka masjid untuk masyarakat beribadah dengan pembatasan 50 persen jemaah dari total kapasitas setiap masjid.

Namun demikian, Masjid Istiqlal hanya memberlakukan kapasitas untuk maksimal 2.000 jamaah dari total kapasitas 200 ribu orang.

"Yang peraturan masjid 50 persen itu masjid dalam komplek. Kalau 50 persennya, Istiqlal itu 100 ribu karena kapasitasnya 200 ribu. Makanya Istiqlal tidak berlaku dengan peraturan masjid itu," kata Nur Khayin seperti dikutip Antara.

Ada pun ibadah salat Tarawih dan Idul Fitri di Istiqlal nantinya hanya akan dilaksanakan di lantai utama. Sementara itu, kegiatan Ramadhan lainnya seperti ngabuburit, buka puasa, hingga sahur bersama di Masjid Istiqlal masih dikaji lebih lanjut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tarawih dengan Prokes

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas dengan jamaah saling mengenal satu sama lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya