Jokowi Ingatkan Swasta Beri THR ke Karyawan

Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya, meski ekonomi masih terhantam pandemi Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Apr 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 17:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berterima kasih kepada umat Hindu yang beribadah tetap mematuhi protokol kesehatan saat sambutan Peringatan Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Sabtu (27/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawannya, meski ekonomi masih terhantam pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor.

"Momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi dikutip dari akun instagramnya @jokowi, Kamis (8/4/2021).

Dia memastikan pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial. Jokowi meyakini pembayaran THR dan penyaluran bantuan akan kembali menggairahkan ekonomi nasional yang terpuruk karena pandemi.

"Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional," jelas Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Untuk Dorong Konsumsi Dalam Negeri

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hattarto mengatakan, untuk mendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran adalah pemberian THR. Untuk itu, dia pun meminta seluruh perusahaan untuk membagikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Airlangga menekankan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan. Hal ini mengingat pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh.

Beberapa fasilitas sudah diberikan pemerintah diantaranya adalah PPnBM. Fasilitas ini berhasil menaikan penjualan kendaraan di bulan Maret sebesar 143 persen. Di sisi lain pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan.

"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di Maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen menengah 20persen dan tinggi 10 persen," ujar Airlangga usai sidang rapat kabinet, Rabu 7 April 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya