Wali Kota Bogor Bima Arya Dihadirkan di Sidang Rizieq Shihab

Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penanganan Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2021, 10:35 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 10:35 WIB
Sidang Rizieq Shihab terkait Kasus RS Ummi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dihadirkan dalam persidangan kasus RS Ummi dengan terdakwa eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan persidangan perkara penanganan Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor dengan terdakwa eks Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Berdasarkan pantauan merdeka.com pada Rabu (14/4/2021), sidang Rizieq Shihab baru dimulai oleh Hakim Ketua MH Khadwanto sekitar pukul 09.50 WIB. Sidang didahului dengan mengambil sumpah para saksi sebelum menyampaikan keterangan.

Kelima Saksi yang hadir yakni, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua.

Kemudian ada mantan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Surveilans (P3MS) Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, serta Kepala Dinas Kesehatab Kota Bogor Sri Noworetno.

"Sebelum saudara menjalani sidang, terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai agama masing-masing apakah bersedia," ujar Khadwanto dalam sidang.

Kelima saksi pun menyatakan kesediaannya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bima Arya Diperiksa Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor

Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Usai diambil sumpahnya maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi satu per satu. Pemeriksaan diawali oleh Bima Arya.

"Apakah saudara tahu diperiksa sebagai apa?" tanya Khadwanto.

"Saya sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor," jawab Bima.

Sedangkan dalam sidang pemeriksaan para saksi ini dihadirkan langsung dalam persidangan pertama, sesuai Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr Andi Tatat yang didakwa menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes usap Covid-19 Rizieq Shihab.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil swab test Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com -

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya