PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Rizieq Shihab Terkait Kerumunan Petamburan

Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab ini akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2021, 06:53 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 06:48 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, pada Senin (19/4/2021). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Insyaallah (sidang perkara prokes Petamburan dan Megamendung)," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin.

Aziz menyampaikan, pihaknya sudah siap untuk kembali menggali saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang nanti. Kendati, pihaknya mengaku belum mendapat informasi siapa saja saksi yang bakal hadir.

"Seperti biasa kita akan gali keterangan-keterangan para saksi," ujar Aziz.

Kendati belum mengetahui siapa saja saksi yang akan diperiksaan, Aziz menuturkan, tak ada persiapan khusus dalam persidangan lanjutan ini. Semua akan dijalankan seperti biasa.

"Santai aja. Persiapan kesabaran seperti biasa," kata Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hadirkan Eks Kapolres Wali Kota Jakpus

FOTO: Polisi Kembali Layangkan Surat Pemanggilan Rizieq Shihab di Petamburan
Anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Kedatangan tersebut untuk memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab terkait acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya pada 14 November 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk diketahui, dalam sidang Senin (12/4) pekan lalu, JPU telah menghadirkan saksi-saksi di antaranya mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, lalu Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.

Sementara untuk sesi kedua, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku eks Walikota Jakpus, Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT 02, RW 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.

Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com 

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya