BWI: Literasi Masyarakat Terhadap Wakaf Harus Digalakkan

Menurut Mohammad Nuh, wakaf menjadi gaya hidup yang dilakukan masyarakat pada zaman Nabi Muhammad.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Apr 2021, 19:14 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 19:13 WIB
(Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
Indonesia Wakaf Summit 2019 (Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggalakkan literasi wakaf uang yang hingga kini belum banyak dikenal masyarakat Indonesia. Padahal, salah satu upaya membangun kesejahteraan masyarakat ini telah dilakukan sejak 2002.

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh menyampaikan, praktik perwakafan adalah urusan luar biasa yang semestinya disadari oleh masyarakat Indonesia.

"Kenapa kita kok pakai wakaf-wakafan, kita berwakaf, kenapa. Ada banyak alasan kenapa kita berwakaf dan terus menyuarakan menghidupkan perwakafan. Tentu urusan wakaf ini bukan urusan biasa, tapi luar biasa yang sudah dicontohkan Rasulullah," tutur Nuh di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Menurut Nuh, wakaf menjadi gaya hidup yang dilakukan masyarakat pada zaman Nabi Muhammad. Di masa kini, praktiknya pun menjadi mudah dengan tidak membatasi penggunaan tanah atau lahan sebagai media wakaf saja, namun menggunakan uang.

"Dengan hadirnya wakaf uang yang menurut fatwa MUI 2002 lalu, maka orang berwakaf itu fleksibel. Kalau dulu harus jadi orang kaya dulu karena harus berupa tanah, sekarang Rp 5 ribu, Rp 10 ribu bisa," jelas dia.

Nuh menyebut, membangun kesejahteraan rakyat tidak cukup dengan zakat, infak, dan sedekah, yang sejauh ini sangat dikenal di masyarakat. Namun wakaf merupakan instrumen penting yang seringkali terlupakan sebab praktiknya dinilai sulit.

"Saya coba terjemahkan ke gaya bahasa kekinian, wakaf itu biaya operasional yang nggak akan habis setiap saat. Zakat habis begitu dibagikan, sedekah pun demikian, operasional keumatan. Kalau wakaf sifatnya stategis membangun peradaban. Harta wakaf tidak berkurang, justru tambah. Aset wakaf tidak boleh langsung dibagi-bagi penerima manfaat, tapi dikelola dulu," kata Nuh.

Lebih lanjut, katanya, Indonesia adalah bangsa yang produktif. Pengelolaan uang lewat wakaf pun menjadi terobosan dalam memperbesar nilai aset, sehingga hasilnya dapat membengkak dan tidak akan habis untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Terlebih, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari bahwa terjadi peningkatan jumlah orang miskin di Indonesia akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Padahal sebelumnya sudah terjadi penurunan dan terus berkurang.

"Literasi masyarakat terhadap wakaf ini harus digalakkan karena harus ditingkatkan. Ini bagian dari upaya kita," Nuh menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wapres Ajak Masyarakat Mulai Wakaf Uang

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meresmikan Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (ATQIA) di Pondok Pesantren NU Al-Manshuriyah Ta’limusshibyan. (Biro Sekretariat Wakil Presiden)
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meresmikan Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (ATQIA) di Pondok Pesantren NU Al-Manshuriyah Ta’limusshibyan. (Biro Sekretariat Wakil Presiden)

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk memulai wakaf uang. Wakaf uang dinilai mudah, menguntungkan dan lebih fleksibel, dengan makna dan esensi yang sama dengan wakaf tanah dan bangunan.

Ma'ruf menilai, literasi dan edukasi wakaf di Indonesia masih sangat rendah. Dilaporkan, skor literasi wakaf masih berada di level 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan skor 66,78.

"Untuk mengatasi persoalan literasi tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) hendaknya melakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar. Masyarakat perlu mengetahui bahwa wakaf uang ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar," ujarnya dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia, Selasa 30 Maret 2021.

Namun demikian, lanjutnya, upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat.

Edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang.

Wakif perlu diberikan pemahaman mengenai pengembangan wakafnya melalui berbagai instrumen investasi Syariah, yang hasilnya akan digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya.

"Wakif juga perlu diberikan pemahaman bahwa mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu, misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha," katanya.

Ma'ruf mendorong agar rencana strategis untuk membina para nazhir segera disusun supaya dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.

"Saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BWI bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komunitas Wakaf Produktif yang telah memulai dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nadzir. Saya berharap SKKNI ini dijadikan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi kepada para nazhir," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya