Liputan6.com, Jakarta Detaseman Khusus (Densus) 88 Polri menangkap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Terkait hal ini, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengingatkan agar Polri menerapkan hukum secara proporsional dan profesional.
Baca Juga
"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, maka reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," ucap pria yang acap kali disapa Awiek ini pada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Awiek mengingatkan agar Polri transparan dalam mengungkap kasus Munarman.
"Harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata dia.
Selain itu, ia menyatakan bahwa Munarman juga memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan diri. "Munarman memiliki hak pembelaan hukum atas kasus yang dituduhkan," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita Barang Bukti Puluhan Buku
Mantan pengacara FPI, Aziz Yanuar mengaku bahwa penangkapan Munarman disertai penyitaan sejumlah buku milik seniornya itu.
"Sekitar puluhan bukulah dibawa, buku-buku koleksi pribadi yang sangat bagus sebenarnya buku-bukunya," ujar Aziz dalam siaran langsung di salah satu kanal Youtube, Selasa malam (27/4/2021).
Buku-buku itu dibawa dengan alasan untuk dijadikan barang bukti. Selain menyita buku, Densus 88 juga menyita gawai dan penyimpanan data portable.
"Kemudian ada juga handphone dan ada flashdisk ya," ujarnya
Usai penangkapan Munarman pada Selasa siang, Aziz menuturkan bahwa pada sekitar 22.00 WIB polisi kembali mendatangi kediaman Munarman. Kedatangan mereka guna menyerahkan sejumlah berkas penangkapan.
"Tadi menyerahkan beberapa dokumen terkait penangkapan dan penahanan dari Pak Munarman. Keluarga sudah kita dampingi tadi, karena kuasa sudah ada tadi kepada kami dan tim sehingga kita bisa bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai kuasa hukum," papar Aziz.
Advertisement