Komisi III DPR: Munarman Berhak Ajukan Gugatan Prapradilan

Eks Sekum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri terkait kasus dugaan terorisme.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Apr 2021, 10:52 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 10:52 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri. Pengacara mantan Pemimpin FPI Rizieq Shihab itu ditangkap atas kasus dugaan terorisme.

Cara penangkapan Munarman yang dinilai beberapa pihak sebagai upaya paksa menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan, pihaknya akan terus memantau kasus penangkapan tersebut.

“Kami di Komisi III DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama. Soal upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri, tentu tidak bisa kita nilai saat ini,” kata Arsul kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Politikus PPP itu menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah penangkapan itu termasuk upaya paksa, sebab ia masih menunggu proses penyelidikan yang masih berlangsung di kepolisian.

“Belum bisa kita nilai saat ini, apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, petunjuk, dokumen tertulis. Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak,” kata Arsul.

Kendati, Arsul menyatakan, Munarman berhak mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan dirinya.

“Yang jelas, Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan,” ujarnya menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ditangkap Terkait Baiat ISIS

Usai Munarman Ditangkap, Polisi Geledah Kantor Sekretariat FPI
Polisi berjaga saat penggeledahan di lokasi bekas Sekretariat Markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Munarman juga diduga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Munarman disebut terlibat dalam sejumlah agenda baiat yang juga diikuti oleh sejumlah terduga teroris.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ahmad, saat ini petugas masih melakukan penggeledahan di kediaman kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Munarman sendiri dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau yang di Makassar (baiat) yang ISIS ya," jelas dia.

Sejauh ini, detail penangkapan tersebut masih belum banyak dibeberkan pihak kepolisian.

"Nanti kita telusuri ya (jaringan terorisnya). Tentunya kalau itu terkait dengan yang di Makassar nanti bisa lebih jelas kemana," kata Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya