Jaksa Agung Perintahkan Tuntut Maksimal Kasus Mafia Karantina dan Rapid Test Daur Ulang

Kasus mafia karantina yang meloloskan orang dari India terjadi di Bandara Soetta, Cengkareng. Sementara kasus rapid test daur ulang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Apr 2021, 20:04 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 19:48 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut maksimal sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang belum lama terjadi. Seperti soal masuknya orang dari India tanpa karantina dan rapid test antigen Covid-19 daur ulang.

"Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Menurut Leonard, kasus mafia yang memasukkan orang dari India ke wilayah Indonesia tanpa kewajiban karantina di Bandara Soekarno Hatta dan kasus pelayanan rapid test antigen diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu sangatlah menjadi perhatian Jaksa Agung.

"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," jelas dia.

Leonard menegaskan, kejaksaan akan terus konsisten dalam menerapkan penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19, serta memastikan tuntutan pidana maksimal bagi para pelanggar prokes.

"Ini komitmen kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum, serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19," Leonard menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mafia Karantina dan Rapid Test Daur Ulang

Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). Skenario protokol mulai dari pemeriksaan kesehatan, penggunaan fasilitas bandara, tramsaksi tanpa uang cash disejumlah tenant bisnis yang ada di bandara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta. Para pelaku membantu WNI dan WNA dari India masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui kewajiban karantina kesehatan.

Padahal pemerintah telah menerapkan aturan ketat bagi para pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19. Orang dari luar negeri, terutama India diwajibkan menjalani karantina di lokasi yang telah disediakan.

Jajaran Polda Sumatera Utara juga mengungkap praktik culas oknum pegawai Kimia Farma yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan. Mereka menggunakan alat rapid test bekas alias daur ulang untuk pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya