Kasus Penipuan Investasi Kripto EDCCash, Polisi Sebut Sudah 350 Korban yang Lapor

Polisi mengusut kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan oleh pihak E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mei 2021, 12:32 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut kasus penipuan melalui investasi cryptocurrency yang dilakukan oleh pihak E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Tercatat sudah 350 korban yang melaporkan perkara tersebut.

"Sampai saat ini masih sekitar 350-an korban yang lapor di Bareskrim Polri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Helmy sempat mengatakan bahwa sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan para petinggi EDCCash yakni AY selaku CEO EDCCash, SY, BA, EK, AW, dan MR.

"Ini sudah kita lakukan upaya paksa dan penahanan," tutur Helmy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Helmy menyebut, awalnya, para pelaku ikut dalam komunitas E-Dinar Cash yang memiliki 500 sampai 1.000 keanggotaan. Namun kemudian, AY mengajak EK membuat aplikasi baru dengan sistem kerja yang dimodifikasi dan diberi nama EDCCash.

"Dalam aplikasi tersebut tersangka AY adalah sebagai top level, kemudian EK itu admin, kemudian BA sebagai exchanger, itu peran-peran mereka," jelas dia.

Secara teknis, setiap member akan dimintakan uang transfer sebesar Rp 5 juta untuk dikonversikan menjadi 200 koin. Dengan rincian, Rp 4 juta untuk koin, Rp 300 ribu untuk sewa cloud, dan Rp 700 ribu untuk upline.

"Kemudian dijanjikan bahwa diam saja, tidak aktif, akan dapat keuntungan 0,5 persen per hari dan 15 persen per bulan. Diam saja. Apalagi kalau aktif menawari downline dia akan dapat 35 koin," kata Helmy.

Menurut Helmy, keanggotaan EDCCash mencakup secara internasional. Sejauh ini tercatat ada 57 ribu member yang jika per orang diminta transfer Rp 5 juta, maka dana hasil investasi bodong tersebut kurang lebih mencapai Rp 285 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Temukan Senpi

Helmy mengatakan, polisi pun telah melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan itu, polisi menemukan senjata api.

"Pada saat penggeledahan itu ditemukan ada senjata api, kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman," Helmy menandaskan.

Sebelumnya, belasan korban investasi bodong EDC Cash mendatangi Bareskrim Polri. Para korban membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"12 klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor A. Jadi klien saya ini member dari EDC Cash yang sudah dinyatakan oleh OJK investasi bodong," kata kuasa hukum korban investasi bodong EDC Cash, Abdul Malik di Bareskrim Polri, Rabu (14/4).

Malik mengatakan korban yang terpedaya oleh terlapor berinisial A sudah banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Malik menyebut pihaknya telah melakukan pendekatan kekeluargaan dengan cara mendatangi rumah terlapor. Namun, hasilnya nihil.

"Jadi klien saya mencoba berkomunikasi dengan pihak manajemen tetapi tidak pernah ketemu jalan keluar hingga akhirnya mendapatkan ada beberapa ancaman juga untuk tidak melapor. Jadi saya datang ke sini untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum," ungkap dia.

 


Gunakan Skema MLM

Malik menjelaskan modus penipuan EDC Cash menggunakan skema multi level marketing (MLM). Menurut Malik, setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa nasabah baru untuk diajak.

"Kalau ingat dulu ada Pandawa investasi, enggak jauh beda. MLM ujung-ujungnya. Jadi setiap 1 orang itu, ada 1 leader yang downline ke bawahnya itu ada 200 orang, 100 orang," jelas dia.

"Mereka mengkolek uang untuk membeli koin. Yang koinnya itu ditukarkan sesama mitranya. Belinya 1 koin Rp30 ribu, tadinya Rp20 ribu, sekarang jual tetap Rp15 ribu. Jadi mereka harus membayar setiap bulannya Rp300 ribu. Membernya ada 70 ribu. Bayangkan saja," sambung dia.

Dia menjelaskan para member EDC Cash dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen dari total investasinya yang dibelikan dalam bentuk koin itu. Di awal, kata Malik, memang ada keuntungan yang didapat korban, namun lama-lama untung itu tidak didapatnya. Akibat kejadian ini, kliennya merugi sekitar Rp 62 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya