Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan tidak ada kewajiban Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta bagi pekerja Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Iya tidak membutuhkan SIKM," kata Syarfin, Jumat 7 Mei 2021.
Advertisement
Dia menuturkan, dalam Permenhub tersebut diatur tentang wilayah aglomerasi, yang mana mobilitas masyarakat tidak membutuhkan SIKM sepanjang bukan keperluan mudik.
"Dalam pengaturan aglomerasi itu diperbolehkan selama itu bukan kegiatan mudik. Apa saja kegiatannya? Orang bekerja kan di aglomerasi wilayah itu kan ada perjalanan commuter pulang balik," jelas Syafrin.
Untuk membedakan apakah seseorang melakukan mudik atau bekerja, Syafrin menjelaskan hal itu dapat dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan. Di titik-titik pos penyekatan.
"Cirinya tentu pada saat pemeriksaan itu ternyata di mobil itu banyak barang untuk keperluan mudik. Juga pada saat dilakukan pemeriksaan itu, di kendaraannya itu cukup ramai. Dan setelah dilakukan cek lebih lanjut itu semua niatnya mau mudik, sehingga diputarbalikkan," kata Syafrin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada 19 Kendaraan
Syafrin mengatakan, Dishub DKI pada hari kedua larangan mudik bahkan telah menahan perjalanan mudik terhadap 19 kendaraan roda empat.
"Saat melakukan pemeriksaan pada 8 check point yang ada di Jakarta itu didapatkan 19 pengendara roda empat yang dalam melakukan perjalanannya itu dia mudik, kategorinya mudik, sehingga dia kita minta putar balik," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pekerja dari luar wilayahnya harus membawa surat tugas dari perusahaan sebagai syarat agar bisa lolos dari penyekatan yang bertujuan melarang orang mudik.
"Kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata dia, Jumat 7 Mei 2021.
Menurutnya, surat tugas ini memastikan bahwa yang bersangkutan memang sedang bertugas atau bekerja di Jakarta dan bukan untuk kepentingan mudik. Diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik lokal di kawasan aglomerasi.
"Jadi kalau ada, ya kita lihat. Betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," ungkap Arifin.
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement