12 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri

Remisi diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara.

oleh Mevi Linawati diperbarui 13 Mei 2021, 17:28 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 17:27 WIB
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta.
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jakarta. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan, ada 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Narapidana tersebut mendapat remisi yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021), seperti dikutip dari Antara.

Elly mengatakan, remisi itu diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Dengan adanya pemberian remisi itu, kata Elly, akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.

Daftar Nama

Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari

2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari

3. Budi Winata 1 bulan

4. Budi Hartono 1 bulan

5. Chris Leo Manggala 2 bulan

6. Beben Sofyar 1 bulan

7. Irman bin A 1 bulan 15 hari

8. Mohammad Ripai 1 Bulan

9. Sugiharto 1 bulan 15 hari

10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari

11. Yaya Purnomo 1 bulan

12. Yovie Gusman 1 bulan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Deliput Lebaran di Rumah Aja
Obrolan Lili dan Putra himbauan Lebaran di Rumah Aja
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya