Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menanamkan nilai-nilai integritas sejak usia dini sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi.
Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK giat mengajak para pelajar di sekolah untuk membangun kesadaran kritis tentang bahaya laten korupsi dan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Sepvina, mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan besar yang dilakukan oleh pejabat negara, tetapi juga dapat berawal dari tindakan-tindakan sederhana yang dianggap sepele.
Advertisement
“Tindak pidana korupsi berbeda dengan perilaku koruptif. Perilaku koruptif ini justru harus diwaspadai karena sering kali berawal dari tindakan sederhana yang tampak sepele, seperti mengabaikan aturan lalu lintas atau tidak disiplin dalam belajar," ujar Sepvina, dikutip dari laman KPK, Selasa (4/3/2025).
Menurut Sepvina, kebiasaan buruk yang dibiarkan sejak kecil, dapat menumbuhkan sikap permisif terhadap korupsi di kemudian hari. Oleh karena itu, pembentukan karakter antikorupsi harus dimulai sejak dini dengan menanamkan nilai-nilai integritas dalam setiap aspek kehidupan.
Mencegah Korupsi Lewat Pendidikan Karakter
Oleh karena itu, guna lebih memperkenalkan pentingnya pendidikan antikorupsi, KPK memperkenalkan sembilan nilai antikorupsi yang dirangkum dalam akronim "Jumat Bersepeda KK", yang terdiri dari: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Kerja Keras, dan Adil.
Kesembilan nilai ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi generasi muda dalam menerapkan perilaku baik di kehidupan sehari-hari serta menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas.
Sepvina juga menegaskan bahwa tidak ada seseorang yang tiba-tiba menjadi koruptor. Perilaku koruptif, seringkali sudah tertanam sejak kecil melalui tindakan yang dibiarkan berkembang tanpa koreksi.
Sebaliknya, menjadi pribadi yang berintegritas memerlukan pembelajaran yang konsisten, latihan yang berkelanjutan, serta lingkungan yang mendukung.
Harapan KPK
KPK berharap bahwa melalui pendekatan ini, generasi muda dapat tumbuh dengan kesadaran penuh akan bahaya korupsi dan memiliki keberanian untuk menolaknya dalam bentuk sekecil apapun.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta generasi yang tidak hanya terhindar dari perilaku koruptif, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Pendidikan karakter antikorupsi, yang dimulai dari lingkungan sekolah dan keluarga, akan memberikan dampak positif jangka panjang dalam pembentukan sikap dan perilaku generasi muda.
Advertisement
Kinerja KPK 2020-2024
Adapun pada periode 2020-2024, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi. Adapun 5 fokus utama diantaranya KPK telah menangani TPK terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum; peruntukan hasil korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024; sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan; suap perizinan tambang maupun pengadaan energi; dan suap yang melibatkan pelaku usaha.
Dari segi kuantitas, terdapat konsistensi dalam jumlah penanganan perkara pada periode 2020-2024. Selama 5 tahun, KPK mencatat telah melakukan penyelidikan (541 perkara); penyidikan (622 perkara); penuntutan (510 perkara); perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht (533 perkara;) dan pelaksanaan eksekusi (524 perkara).
Selama kurun 2020-2024 KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 691 tersangka, dengan 36 kali kegiatan tangkap tangan dan 29 perkara TPPU. KPK pun telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka, yakni sebanyak 6 korporasi,
Pada 2024, KPK juga telah melakukan 5 kegiatan tangkap tangan meliputi dugaan TPK terkait pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kab. Labuhanbatu; pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo; gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu; dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru.
Dalam periode 2020-2024, KPK juga telah menangkap 6 orang yang termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO tahun 2017 dan 4 orang DPO pada 2020-2024.
