Istana Minta Kasus Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Diusut Tuntas

Jaleswari menyatakan, pemerintah sudah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk dalam Prolegnas 2021 di Parlemen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Mei 2021, 13:31 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 13:31 WIB
Hacker
Ilustrasi (Sumber : beliefnet.com

Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, data pribadi penduduk harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Dia meminta kasus dugaan kebocoran 279 juta data penduduk yang saat ini terjadi diusut tuntas.

"Para pihak harus bertanggung jawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Jaleswari menyatakan, saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 di Parlemen.

Dengan aturan itu, wanita karib disapa Dhani ini meyakini, individu yang merasa dirugikan atas dugaan kebocoran memiliki koridor hukum yang memayungi.

"Jadi bagi individu yang merasa mendapat ancaman, teror dan sejenisnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab supaya aktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk dapat diambil tindakan," jelas dia.

Jaleswari menegaskan, bahwa data pribadi penduduk yang bocor akibat peretasan atau pun motif lainnya, tidak pernah dibenarkan. Menurut dia, hal itu adalah elemen yang harus dilindungi dalam ekosistem privasi yang sehat

"Aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi. Sebab masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi," katanya menandasi.

Data dari BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia dan diperjualbelikan dalam sebuah forum. Dari investigasi yang dilakukan sejak Kamis (20/5/2021) kemarin, dia menjelaskan sampel data diduga kuat dari BPJS Kesehatan.

"Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (21/5/2021).

Dia menjelaskan data tersebut dijual oleh akun bernama Kotz di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller.

"Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut," bebernya.

Dia mengatakan terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown. Sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

Dedy pun menjelaskan terkait hal tersebut Kominfo telah memanggil pihak BPJS Kesehatan sebagai pengelola data. Sehingga hasilnya nanti akan dilakukan proses investigasi secara lebih lanjut.

"Hari ini Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 tahun 2019," bebernya.

Dia pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika alami gangguan akibat adanya kebocoran data. Laporan kata dia bisa ditunjakan pertama kepada Kominfo dan pihak berwenang. Hal tersebut sesuai dengan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," bebernya.

Infografis Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor

Infografis Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor
Infografis Data Pengguna Facebook Indonesia Bocor
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya