Wagub DKI: di Negara Maju Kalau Kinerja Tidak Pas, Pejabat Mundur

Tradisi baru yang sudah diterapkan selama hampir 4 tahun itu sudah sesuai dengan janji atau sumpah para pejabat DKI saat sebelum dilantik.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2021, 05:31 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 05:31 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tradisi baru di kalangan pejabat Pemprov semenjak Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur. Tradisi yang dimaksud yakni, para pejabat Pemprov DKI harus siap untuk mundur bila gagal dalam mencapai target kinerja yang sudah ditetapkan.

Kesepakatan itu disepakati secara resmi melalui penandatangan surat peryataan, setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan para pejabat yang baru dilantik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta seluruh pihak untuk tidak mempermasalahkan aturan atau tradisi tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sudah cukup baik. Karena aturan itu dibuat agar para seluruh pejabat Pemprov DKI Jakarta bisa bertanggung jawab atas tugas yang diemban.

Dia kemudian membandingkan tradisi atau budaya para pejabat di negara maju yang memilih mundur dari jabatannya, jika tidak menjalankan tugas dengan baik

"Yang namanya orang (pejabat) mundur itu hal biasa. Tidak perlu diperdebatkan. Bahkan kalau kita mau belajar dengan negara maju di dunia, orang itu kalau dirasa kurang pas kinerjanya, secara gentle ya dia akan mundur," kata Riza saat ditemui wartawan di acara Raden Bahari Restaurant and Ballroom, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, aturan atau tradisi baru yang sudah diterapkan selama hampir 4 tahun itu sebenarnya sudah sesuai dengan janji atau sumpah para pejabat saat sebelum dilantik. Sehingga, dia memastikan para pejabat yang mengundurkan diri dari jabatannya sudah tidak lagi bekerja sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah jadi aturan dan ketentuan ya. ASN yang menjabat, tidak bisa menjabat lagi karena beberapa hal di antaranya meninggal dunia, sakit, termasuk jika mengundurkan diri. Saya kira itu sesuatu yang biasa," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pejabat yang Mundur

Diketahui bahwa selama hampir empat tahun masa kepemimpinan Anies, beberapa pejabat sudah mengikuti aturan/ tradisi baru Anies ini. Yang terbaru, pada 17 Mei lalu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono menyatakan mundur dari jabatannya. Pejabat eselon II itu mengaku tidak sanggup dengan target yang diberikan Gubernur Anies Baswedan.

Selain Pujiono, pada 31 November lalu, Edy Junaedi juga memilih mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta yang kini berganti nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Kepala BPBD DKI Subejo juga mengudurkan diri pada 24 Februari 2020 lalu. Subejo disebut ingin menjadi widyaswara. Diketahui bahwa Widyaswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendidik dan mengajar PNS di lembaga pelatihan atau diklat pemerintah.

Reporter: Rifa Yusya

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya