BP2MI: Perdagangan Orang dengan Modus TKW ke Negara Konflik Masih Terjadi

Benny juga menyebut ada sindikat dan mafia yang tega mengirim PMI ke negara konflik seperti Suriah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Mei 2021, 19:48 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)
Ilustrasi perdagangan manusia (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Kasus perdagangan orang dengan modus Tenaga Kerja Wanita atau TKW ke negara rawan konflik masih terjadi. Korbannya diiming-imingi gaji besar dan hidup sejahtera di negara tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Menurutnya, penempatan pekerja migran (PMI) ke negara-negara yang tengah bergejolak atau konflik seperti Suriah adalah perbuatan ilegal.

"Padahal Suriah ini adalah negara konflik. Tahun 2011, Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan sebuah aturan yang melarang dan tidak menjadikan Suriah sebagai negara penempatan," kata Benny saat menyambut kedatangan 22 PMI dari Suriah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 28 Mei 2021. 

Lanjut Benny, pada tahun 2015 lalu Kementerian Tenaga Kerja juga mengeluarkan peraturan yang mengatur bahwa setiap pekerja rumah tangga secara perseorangan tidak diperbolehkan.

"Penempatan dan pengiriman pekerja ke luar negeri yang bukan negara penempatan termasuk Suriah, negara konflik Timur Tengah itu tidak boleh dilakukan. Berarti kalau ada diberangkatkan di atas tahun 2011 berarti itu adalah ilegal," jelasnya. 

Benny juga menyebut ada sindikat dan mafia yang tega mengirim PMI ke negara konflik seperti Suriah. Bahkan, menurutnya ada oknum-oknum yang membekingi pelaku kegiatan ilegal tersebut.

"Mereka ini jelas adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Intinya adalah ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku yang disebut mafia dan sindikat ini dibekingi oleh oknum-oknum yang saya sering sebut memiliki atribut-atribut kekuasaan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Oleh karenanya, Benny meminta kepada seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum tegas dalam menindak pelaku-pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar korban tidak bertambah.

"Sekali lagi, penempatannya ini ilegal dan ini akan terus kita proses. Karena KBRI di Damaskus sudah mengirim surat ke Kapolri. Kita berharap Polri sebagai instrumen penegak hukum serius dan Polri tidak boleh kalah sebagai instrumen penegak hukum negara ini. Dan kita semua tidak boleh membiarkan sindikat dan para mafia ini," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Suriah melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Keadaan mereka menyedihkan, bahkan tiga di ntaranya mengalami luka dan ada yang harus menggunakan kursi roda karena dugaan penganiayaan yang diterima para PMI tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya