BTS Meal Buat Gerai McDonald's Ramai, Polri Ikut Turun Tangan

Ramainya Gerai McDonald's oleh para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS, membuat Polri turun tangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jun 2021, 15:27 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 15:27 WIB
FOTO: BTS Meal Mulai Dijual, Gerai McDonald's Diserbu Ojek Online
Pengemudi ojek online menunjukkan pesanan saat mengambilnya di gerai cepat saji McDonald's Raden Saleh, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Puluhan driver ojek online mengabaikan protokol kesehatan saat mengantre pesanan BTS Meal yang mulai dijual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ramainya Gerai McDonald's oleh para penggemar boy band asal Korea Selatan, BTS, yang ingin mendapatkan menu BTS Meal membuat Polri turun tangan.

 

"Polri Bersama TNI berkoordinasi dengan Pemda untuk memberikan edukasi terhadap kejadian tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Menurut Argo, pihaknya juga turut berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dalam menghadapi situasi ramainya peminat menu BTS Meal sehingga berpotensi menimbulkan keramaian di gerai McDonald's.

"Dikomunikasikan ke Gugus Tugas Covid," jelas Argo.

Diketahui, Sejumlah gerai McDonald's di Menteng, Jakarta Pusat ditutup sementara akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Penutupan 1x24 jam restoran McDonald's di Jalan Raden Saleh dan McDonald's Jalan Tambak," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Rabu (8/6/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Seusai Aturan

Arifin menuturkan, kerumunan pengunjung tersebut telah melanggar Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Yakni berdasarkan Pasal 26, penanggungjawab restoran ataupun kafe harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat yang meliputi edukasi dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

"Setiap tempat usaha diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan terjadinya kerumunan dan mengatur pembatasan jaga jarak antar konsumen," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya