Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpantau telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 sebesar 61,9 persen. Persentase ini mencakup kelompok tenaga kesehatan, lanjut usia, pelayan publik, dan kelompok masyarakat umum.
Mengutip data dari corona.jakarta.go.id pada Sabtu (12/6/2021), pukul 12.00 WIB, target sasaran vaksinasi DKI Jakarta sebesar 8.815.157 orang.
Baca Juga
Seseorang dikatakan telah lengkap vaskinasinya jika sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan kedua.
Advertisement
Untuk dosis pertama, sudah ada 2.790.253 orang atau 93,0 persen. Sedangkan dosis kedua 1.858.410 orang, atau 61,9 persen.
Gencarnya vaksinasi di Jakarta tidak mampu menekan angka kasus positif Covid-19. Per tanggal 11 Juni 2021 Dinas Kesehatan mencatat konfirmasi kasus baru sebanyak 2.293 kasus. Angka kematian bertambah 20 kasus, angka kesembuhan bertambah 1.185 kasus. Dan angka kasus aktif bertambah 1.088 kasus.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
DKI Vaksinasi Warga Berusia 18 Tahun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP DKI maupun berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun atau lebih sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.04/II/1496/2021.
"Pelaksanaan dilakukan di semua lokasi vaksinasi Covid-19 seperti puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi," ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Dwi menjelaskan, tenaga medis akan melakukan pemeriksaan awal atau skrining kondisi kesehatan calon penerima vaksin mulai dari wawancara, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah.
"Nanti tenaga kesehatan (nakes) kami yang akan menilai bisa tidaknya melanjutkan ke tahapan pemberian vaksin setelah dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, sebaiknya datang saja dulu," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Untuk diketahui, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi warga usia 18 tahun atau lebih untuk menerima vaksin:
1. Dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam/sesak napas) dalam tujuh hari terakhir.
2. Penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan.
3. Tidak sedang menderita penyakit jantung/penyakit liver/penyakit ginjal kronis/melakukan prosedur cuci darah.
4. Tidak dalam proses pengobatan kanker/pengobatan gangguan pembekuan darah/pengobatan defisiensi imun/sedang transfusi.
5. Memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsi/diabetes melitus/HIV/penyakit paru (asma dan PPOK) dalam keadaan terkontrol.
6. Tidak menerima vaksin lain kurang dari satu bulan terakhir.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement