Liputan6.com, Bekasi - Polisi menetapkan satu tersangka atas kasus pembuangan jasad bayi yang diduga hasil incest atau hubungan sedarah, di Kampung Setu, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Tersangka adalah sang kakak, sedangkan si adik dianggap sebagai korban kekerasan seksual.
"Kita sudah melakukan penyelidikan. Ada satu yang diamankan, masih ada hubungan sedarah dengan ibu yang melahirkan bayi tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, persetubuhan kakak beradik tersebut sudah terjadi sejak lama. Hal ini lantaran keduanya tinggal dalam satu kos-kosan bersama orangtua.
Advertisement
"Karena mereka tinggal satu kos, berarti sudah lama mereka berhubungan," ujar Aloysius.
Akibat hubungan terlarang tersebut, sang adik akhirnya hamil dan melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia. Jasad bayi malang itu pun dibuang tak jauh dari kediaman tersangka.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan masih dalam penyelidikan," pungkas Aloysius.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jasad Bayi Ditemukan Pemancing
Sebelumnya jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di sebuah lahan kosong oleh warga yang hendak memancing, Selasa 8 Juni 2021. Bayi itu diduga hasil hubungan sedarah (incest) kakak beradik yang juga warga setempat.
Saat ditemukan, jasad bayi dibungkus dengan kain berwarna putih dan tergeletak di dekat selokan. Temuan itu sontak membuat geger warga sekitar.
"Ternyata adalah mayat bayi yang masih ada tali pusar," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya mengamankan dua orang kakak beradik yang diduga merupakan orangtua bayi malang tersebut.
Advertisement