Covid-19 Melonjak, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Penyebaran Covid-19 di Tanah Air dalam satu bulan terakhir meningkat tajam.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jun 2021, 17:11 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 09:59 WIB
Masjid Istiqlal Jelang Ramadan
Umat Muslim menunaikan salat zuhur di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (10/4/2021). Masjid Istiqlal akan membuka salat tarawih berjemaah saat Ramadan dengan membatasi jumlah jemaah hanya 2.000 orang dari kapasitas 250 ribu dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyebaran Covid-19 di Tanah Air dalam satu bulan terakhir meningkat tajam. Untuk membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya selama pandemi Covid-19.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag Yaqut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Prokes Ketat

Menag Yaqut menyebut, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan tetap protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan kota.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkasnya 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya