Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pengelola gedung dapat melakukan pembinaan kawasan larangan merokok.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada pada tanggal 9 Juni 2021.
"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam Sergub tersebut.
Advertisement
Dalam Sergub tersebut juga disebutkan bila, pengelola gedung dapat memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung tersebut.
Lalu, pengelola juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucap Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Larang Pasang Iklan Rokok
Kemudian mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif. Di dalam ruangan ataupun luar ruangan.
"Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," ujarnya.
Menurut Anies, hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Dia menyebut perlindungan dapat dilakukan bila semua pengelola gedung ikut berpartisipasi.
"Akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," jelas dia.
Advertisement