Anies Baswedan Minta Pengelola Gedung Tak Sediakan Asbak dan Pasang Reklame Rokok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pengelola gedung dapat melakukan pembinaan kawasan larangan merokok.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Jun 2021, 07:54 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 07:54 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar pengelola gedung dapat melakukan pembinaan kawasan larangan merokok.

Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada pada tanggal 9 Juni 2021.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam Sergub tersebut.

Dalam Sergub tersebut juga disebutkan bila, pengelola gedung dapat memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung tersebut.

Lalu, pengelola juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut.

"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucap Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Larang Pasang Iklan Rokok

Kemudian mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif. Di dalam ruangan ataupun luar ruangan.

"Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," ujarnya.

Menurut Anies, hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Dia menyebut perlindungan dapat dilakukan bila semua pengelola gedung ikut berpartisipasi.

"Akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya