Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memutuskan menghentikan aktivitas persidangan demi meminimalisasi penyebaran kasus Covid-19.
Penghentikan aktivitas setelat ditemuka beberapa pegawai dan hakim di PN Jakpus terinfeksi virus Covid-19.
"Telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor PN Jakpus untuk sementara kegiatan operasionalnya dihentikan," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, Selasa (22/7/2021).
Advertisement
Bambang merinci jumlah pegawai dan hakim yang terpapar virus Corona Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen dan PCR yang dilalukan pada Senin 21 Juni 2021 kemarin.
"Saya sampaikan informasi hasil swab antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakpus terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," kata dia.
Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat penting dan mendesak, hingga kembali dibuka nanti.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor PN Jakpus akan aktif kembali pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penyemprotan Disinfektan ke seluruh Ruangan
Bambang menjelaskan, selama PN Jakpus ditutup, akan dilakukan penyemprotan disentifektan ke semua ruangan kantor.
Sementara bagi hakim dan pegawai PN Jakpus yang terpapar Covid-19 diberikan kesempatan melakukan isolasi mandiri.Â
"Untuk pakim dan pegawai PN Jakpus tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," kata dia
Sebelum PN Jakarta Pusat juga sempat mengehentikan sementara operasional karena adanya sejumlah pegawai yang terpapar Covod-19 pada 25 Februari 2021.Â
Advertisement