Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan mobilitas yang diterapkan dalam sepekan terakhir membuat Kota Jakarta menjadi sepi. Ya, ibukota negeri ini seperti istirahat lebih awal.
Seperti diketahui, sejak Senin (21/6) di Jakarta diberlakukan pembatasan mobilitas. Pembatasan mobilitas ini diterapkan di 10 ruas jalan di Jakarta, di antaranya Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang, BKT, Kemang, PIK 2, Kota Tua, dan Bulungan.
Advertisement
Pembatasan mobilitas ini dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuannya tentu saja untuk menekan penyebaran virus corona covid-19 yang belakangan makin masif menyerang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, rujukan pemberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan ini adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Setelah sepekan diterapkan Sambodo pun mengklaim, pembatasan mobilitas ini berefek pada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. "10 kawasan tersebut sudah kita nyatakan tertib," ujar dia.
Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama pihak-pihak akan berembuk kembali. Rencananya evaluasi kebijakan pembatasan mobilitas diselenggarakan Minggu, 27 Juni 2021. Sementara hasil evaluasi diumumkan pada keesokan hari.
"Senin pagi akan kita sampaikan kepada masyarakat apakah tetap 10 titik atau ada penambahan, atau titiknya nanti pindah ke titik lain," ujar Sambodo.