Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanganan Corona Covid-19 DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Ibu Kota. Hal tersebut, untuk terus menakan laju penularan virus Corona yang terus tinggi dalam beberapa waktu belakangan.
Namun, bagi para pengemudi ojek online (Ojol) diperbolehkan melintasi kawasan pembatasan mobilitas tersebut. Hal ini, ditegaskan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo.
Baca Juga
"Sejak awal ojol, kalau dia mau antar order, mengambil order, boleh,” kata Dirlantas di Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman resmi NTMCPolri, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Dirlantas membolehkan para driver ojol mengambil orderan makanan maupun menjemput penumpang ketika pembatasan mobilitas diberlakukan. Dia memastikan petugas gabungan akan membuka sekat supaya driver ojol bisa melintas. "Nggak ada penutupan," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan penyekatan titik di Jakarta ini, pihak kepolisian menyiapkan 200 personel polantas untuk berjaga-jaga di lokasi yang telah ditentukan.
"Di ruas jalan yang kita sebutkan pada jam 21.00 WIB kita pasang barrier tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan," katanya di Polda Metro Jaya, ditulis Selasa (22/6/2021).
Sambodo menerangkan, polisi akan menyaring pengguna jalan yang menuju ke 10 ruas jalan tersebut.
Sementara itu, warga yang tinggal di ruas jalan tersebut tetap dizinkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. "Yang mau masuk kawasan tersebut dibatasi tapi yang mau keluar itu masih dibolehkan," ujar dia.
Pengalihan lalu lintas
Sambodo menerangkan, pihaknya telah menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas selama ada kebijakan pembatasan mobilitas di 10 kawasan tersebut.
"Kita lakukan pengalihan arus. Misal ke kiri atau ke kanan. Seharusnya pada titik-titik tersebut kita alihkan," terang dia.
Sambodo menegaskan, pembatasan ini dilakukan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Namun demikian ada beberapa yang diberikan pengecualian, artinya tetap diperbolehkan melintas.
"Pertama penghuni, jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan. Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulans, apotek rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," ujar dia.
"Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan. Keempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," Sambodo menjelaskan.
Advertisement