Cinema XXI Tutup Bioskop hingga Kurangi Jam Tayang di Masa PPKM Darurat

Dia mengatakan Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyikapi situasi terkini.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Jul 2021, 03:27 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 03:27 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Head of Corporate Communication & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya senantiasa mendukung langkah pemerintah dalam upaya mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

"Cinema XXI aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait," kata Dewinta seperti dikutip Antara, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyikapi situasi terkini.

"Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan arahan/instruksi Pemerintah Daerah setempat," ujar Dewinta.

Selain itu, di sejumlah daerah pihaknya juga telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait.

"Marilah kita bersama-sama menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa dan berharap agar kondisi dapat segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali stabil dan kita dapat bangkit bersama-sama," kata Dewinta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Instruksi Wali Kota Depok

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menginstruksikan agar bioskop dan tempat wisata di wilayahnya ditutup sementara. Hal itu sesuai dengan keputusan perpanjangan ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Sejumlah kebijakan dituangkan dalam pemberlakuan PSBB di Kota Depok untuk dipatuhi seluruh elemen," ujar Idris, Senin (21/6/2021).

Kota Depok juga memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.

Idris meminta pemberlakuan WFH bukan dijadikan sebagai kesempatan untuk berlibur. Kebijakan tersebut dibuat semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di perkantoran yang dapat berdampak ke lingkungan keluarga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya