PPKM Darurat, Anies Baswedan Ingatkan Jajarannya Bahwa Jakarta Tengah Hadapi Badai

Anies Baswedan meminta semua jajaran Pemprov DKI ikut serta dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Jul 2021, 12:58 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 22:13 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memperlihatkan gambar jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit
Gubernur DKI Anies Baswedan memperlihatkan gambar jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit. (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua jajaran Pemprov DKI ikut serta dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikannya dalam akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (2/7/2021).

Anies mengibaratkan kondisi Jakarta sebagai sebuah pesawat terbang yang tengah mengalami turbulensi. Sedangkan jajaran dari Pemprov DKI merupakan awak yang berada di kokpit dan harus mengarahkan para penumpang.

"Ini adalah pertemuan persiapan untuk menghadapi badai turbulensi yang akan kita sama-sama hadapi 2 minggu ke depan atau lebih. Jakarta memasuki kondisi darurat," kata Anies.

Dia menjelaskan biasanya saat kondisi turbulensi para penumpang diwajibkan duduk dan mengencangkan ikat pinggang. Mereka dilarang untuk meninggalkan kursi penumpangnya, hal yang sama dengan PPKM Darurat yang membatasi mobilitas masyarakat.

Sedangkan untuk pengendalian pandemi saat ini terdapat dua rute yang harus dilalui yakni vaksinasi atau terpapar Covid-19 agar tercipta imunitas.

"Alhamdulillah kabar baiknya target vaksinasi umur lebih dari 18 tahun 8,8 juta sudah tercapai vaksin pertama sebanyak 4,4 juta persen," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya