PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Atur Mobilitas Warga

Ganip Warsito mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Jul 2021, 21:44 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 21:44 WIB
Kepala BNPB Ganip Warsito
Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito menyimak paparan Kepala Dinkes DKI Widyastuti di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (13/6/2021). (Tim Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNPB, Ganip Warsito mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Ini menjadi tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Menurut dia, SE ini menggantikan aturan yang sebelumnya diterapkan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021.

"Ditujukan untuk meningkatkan prokes dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman Covid-19," tutur Ganip dalam konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).

Dia menyebut, SE ini juga dibentuk demi mengurangi angka penularan Covid-19 dan membatasi pelaku perjalanan pengguna transportasi udara, laut, dan darat.

"Berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol 3M," jelas Ganip.

Pengetatan protokol kesehatan ini mencakup penggunaan masker yang wajib menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara selama perjalanan, dan tidak boleh makan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis.

Perjalanan kendaraan pribadi atau umum wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Jika hasil tes PT-PCR atau rapid tes antigen Covid-19 negatif namun bergejala, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes diagnostic PT-PCR dan Isoman selama waktu tunggu," kata Ganip.

Adapun ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan PCR atau rapid antigen negatif Covid-19. Kemudian bagi yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, cukup hanya menunjukkan surat negatif Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Atur Transportasi

Lebih lanjut, dalam SE itu juga diatur bahwa seluruh moda transportasi tidak lagi diperkenankan menggunakam GeNose untuk mendeteksi penyintas Covid-19. Untuk moda transportasi udara, diwajibkan menggunakan PT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC.

Sementara untuk transportasi laut, kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang, hingga kereta api antar kota harus menggunakan PT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengusi e-HAC.

Pelaku perjalanan di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk transportasi darat pribadi dan umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menjnjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen," Ganip menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya