Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menghadapi aksi warga yang menerobos pembatasan jalanan saat perberlakuan PPKM Darurat pada Sabtu 3 Juli 2021. Peristiwa ini terjadi di Kalimalang, Jakarta Timur, dan Depok. Hal tersebut juga menyebabkan ketegangan antaraparat dan warga yang akan melintas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk lebih tegas dalam memastikan ditaatinya aturan PPKM. Menurutnya, tidak boleh ada warga yang melanggar aturan, apalagi sampai mengintimidasi aparat yang tengah menjalankan tugas.
Baca Juga
âTerkait beberapa laporan tentang warga yang menerobos aturan penyekatan, menurut saya dalam hal ini polisi wajib menindak tegas karena ini jelas-jelas merupakan aturan. Oleh itulah, TNI dan Polri harus bisa lebih tegas menindak para pelanggar, sekaligus dengan tidak bosan-bosan mengedukasi warga terkait aturan PPKM ini,â ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (4/7).
Advertisement
Selanjutnya, Sahroni juga menyoroti terkait tegasnya penjagaan di berbagai titik di jalan raya protokol, seperti di Senayan, Sudirman, hingga bunderan HI. Menurutnya, ketegasan ini juga wajib diberlakukan di titik-titik lain yang menjalankan PPKM darurat.
âPenyekatan jalanan di lokasi-lokasi protokol seperti Senayan sampai Monas itu saya perhatikan berjalan dengan sangat tegas dan terarah. Karenanya praktik ini saya harapkan bisa diberlakukan juga di titik-titik lain. Jangan sampai karena tegas di satu titik saja, akhirnya warga malah bertumpuk di akses jalan lain yang aturannya lebih longgar,â demikian Sahroni.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terpantau hingga Level Kecamatan
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan bahwa kegiatan masyarakat akan dipantau hingga level kecamatan selama periode pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Menurut dia, diperlukan tindakan luar biasa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Penularan harus dikendalikan, maka itu telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan," kata Jodi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021).
"Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021," sambungnya.
Disamping itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah platform digital, media sosial, dan provider telekomunikasi untuk melacak pergerakan masyarakat selama periode PPKM darurat. Nantinya, sistem akan memberi notifikasi apabila terjadi mobilitas yang tinggi.
"Apabila di lapangan masih terlihat ada gerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan pada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," jelasnya.
Selain itu, Jodi menuturkan TNI-Polri sudah menurunkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum kepada pelanggar aturan PPKM darurat. Dia menekankan aparat dapat memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.
Advertisement