Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan alat transportasi khusus seperti ambulans, mobil pemadan kebakaran, mobil pengantar jenazah hingga pengantar oksigen bisa memanfaatkan jalur Transjakarta selama masa kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hal ini untuk menghindari kemacetan di lokasi-lokasi penyekatan.
"Ya silakan lewat (jalur Transjakarta) kalau memang di situ ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan silakan lewat jalur busway," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (5/7/2021).
Â
Advertisement
Sambodo menerangkan, kebijakan ini bagian dari diskresi polisi dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus. Salah satunya kemacetan yang timbul akibat adanya penyekatan ruas jalan.
"Iyalah diskresi, terus kesepakatan kita dengan Pemda DKI Jakarta," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mobil Jenazah Terjebak
Sebelumnya, rombongan ambulans pengangkut jenazah terjebak di tengah kemacetan akibat adanya penyekatan di Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Margonda Raya, pada Senin (5/7/2021). Terlihat sebuah mobil polisi memalangi jalur ambulans yang sedang melintas.
Rombongan itu pun bernegosiasi dengan aparat yang berjaga agar dibukakan jalan. Akhirnya mobil polisi itu didorong agar ada ruang rombongan melintas.
Â
Advertisement