Polisi Bolehkan Ambulans Lewat Jalur Transjakarta Selama PPKM Darurat

Sambodo menerangkan, kebijakan ini bagian dari diskresi polisi dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus. Salah satunya kemacetan yang timbul akibat adanya penyekatan ruas jalan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2021, 07:50 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 07:50 WIB
FOTO: Peningkatan Kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Sejumlah mobil ambulans berjalan di luar RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Bertepatan dengan HUT ke-494 DKI Jakarta, ada peningkatan kasus COVID-19 yang sudah memasuki fase kritis. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan alat transportasi khusus seperti ambulans, mobil pemadan kebakaran, mobil pengantar jenazah hingga pengantar oksigen bisa memanfaatkan jalur Transjakarta selama masa kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hal ini untuk menghindari kemacetan di lokasi-lokasi penyekatan.

"Ya silakan lewat (jalur Transjakarta) kalau memang di situ ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan silakan lewat jalur busway," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (5/7/2021).

 

Sambodo menerangkan, kebijakan ini bagian dari diskresi polisi dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus. Salah satunya kemacetan yang timbul akibat adanya penyekatan ruas jalan.

"Iyalah diskresi, terus kesepakatan kita dengan Pemda DKI Jakarta," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mobil Jenazah Terjebak

Sebelumnya, rombongan ambulans pengangkut jenazah terjebak di tengah kemacetan akibat adanya penyekatan di Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Margonda Raya, pada Senin (5/7/2021). Terlihat sebuah mobil polisi memalangi jalur ambulans yang sedang melintas.

Rombongan itu pun bernegosiasi dengan aparat yang berjaga agar dibukakan jalan. Akhirnya mobil polisi itu didorong agar ada ruang rombongan melintas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya