Guru Besar UAI: Masyarakat Harus Menyadari PPKM Darurat untuk Keselamatan Bersama

Dia berpendapat, penutupan sementara area publik saat PPKM darurat dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2021, 22:03 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 21:58 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus covid-19 yang melonjak tajam membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, sejumlah tempat umum ditutup, mobilitas masyarakat juga dibatasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara area publik dalam rangka mengurangi risiko penyebaran COVID-19 akibat kerumunan.

"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," ujar Prof Surono, Selasa (6/7/2021).

Dia juga menegaskan, PPKM Darurat merupakan upaya Pemerintah sebagai wujudnegara hadir agar potensi terjadinya risiko penyebaran COVID-19 berkurang. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity dengan vaksinasi nasional.

Prof Surono menekankan, upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat yang harus juga sinkron dan dipedomani oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan juga level pemerintahan terkecil pada tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini sekaligus guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan setiap masyarakat yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan Pemerintah Pusat, terkait PPKM Darurat maka Kepala Daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prof Surono.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mal Ditutup Sementara

Seperti diketahui, dalam PPKM Darurat Jawa Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Tempat ibadah ditutup sementara.

Begitu juga fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya