Langgar PPKM Darurat, 70 Petinggi Perusahaan Ditetapkan Tersangka

Sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2021, 20:12 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 20:12 WIB
Suasana Jakarta di Hari Kedua PPKM Darurat
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya menetapkan 70 orang lantaran tidak patuh menjalankan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 70 orang merupakan para petinggi dari 34 perusahaan.

"Dari 34 perusahaan yang kami tindak, ada sekitar 70-an yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu perusahaan itu ada 2 sampai tiga orang (menyandang status tersangka)," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Yusri menyebut, latar belakang tersangka pelanggar PPKM Darurat sebagian besar adalah pemimpin perusahaan. Menurut dia, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Diuraikan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana.

"Ada yang CEO, manajernya kan dia sebagai penanggung jawab yang memang sudah tahu itu nonesensial dan nonkritikal tapi memaksakan pegawainya untuk tetap datang ke kantor," ujar Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


35 Perusahaan Langgar PPKM Darurat

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sejumlah perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang ditindak Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya terus bertambah. Terhitung sejak operasi digaungkan pada 5-9 Juli 2021, 35 perusahaan di DKI Jakarta diduga melanggar PPKM Darurat.

"Total 35 unit perusahaan tapi 34 sudah naik sidik dan ada 1 yang masih kita dalami di pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Yusri menerangkan, 35 unit perusahaan terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dia menegaskan, sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan pada sektor nonesensial dan nonkritikal wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pekerja yang memaksakan untuk datang ke kantor.

"Padahal dia nonesensial dan nonkritikal sehingga tim turun bergerak," ujar dia.

Yusri menyebut, 34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut dijatuhi hukuman administratif dan pidana.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya