Liputan6.com, Jakarta - Ada 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan hingga Kamis, (27/3/2025) pukul 08.40 WIB yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, aduan itu terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
Baca Juga
"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR," kata Sunardi di Jakarta, Kamis seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Sunardi menuturkan, jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.
Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana terdiri dari 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu, 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," ujar Sunardi.
Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
Sunardi menuturkan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.
"Kita memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan," ujar dia.
903 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker, Mayoritas Tak Bayar THR
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Sebagian besar pengaduan tersebut adalah tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.
“Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).
Ia pun menjabarkan, dari 1.407 aduan sebanyak 806 di antaranya merupakan aduan THR belum dibayar dari perusahaan, lalu 300 aduan terkait sudah dibayar tetapi tidak sesuai ketentuan, dan 301 laporan terlambat membayar karena sudah terkonfirmasi.
“Hingga saat ini jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 903 perusahaan,” kata Sunardi.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pemantauan proses pembayaran THR pekerja.
“Pemerintah yang dalam hal ini Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR,” katanya.
Advertisement
Posko THR
Kemnaker juga telah membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Posko ini dibuka untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak untuk pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan.
Dia mengatakan, terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
“Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7 Lebaran,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan tanggung jawab perusahaan kepada para pegawainya demi menjaga hubungan industrial yang sehat.
“THR merupakan salah satu bentuk perhatian penting oleh perusahaan kepada para pekerjanya dalam memperkuat hubungan emosional antara perusahaan dan pekerja, dalam menjaga hubungan industrial yang positif,” demikian Sunardi.
