Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan bagi penumpang KRLÂ wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
Pengecekan berlangsung secara ketat di Stasiun Bogor. Sejak subuh, petugas mengecek pekerja yang hendak menggunakan KRL apakah membawa STRP atau tidak sebelum masuk ke dalam stasiun.
Para pekerja yang diperbolehkan masuk merupakan orang-orang yang membawa STRP. Selain itu, petugas meminta KTP pekerja untuk mengecek kesamaan identitas.
Advertisement
VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba mengatakan, petugas KRL melakukan pemeriksaan STRP sepanjang hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Syarat wajib membawa SRTP sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 5.
STRP ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak dan berlaku selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Penumpang wajib menunjukkan kepada petugas surat keterangan bekerja dari perusahaan atau instansi, kemudian surat keterangan dari Pemda setempat," ujar Anne di Stasiun Bogor.
Menurut Anne, tidak ada antrean penumpang KRL saat dilakukan pengecekan di Stasiun Bogor Senin pagi tadi. Hal itu lantaran sebagian besar pengguna jasa Commuterline di Bogor sudah menyiapkan dokumen tersebut sebelum tiba di lokasi pemeriksaan.
"Untuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar karena kita juga dibantu oleh petugas kewilayahan. Jika tidak membawa surat itu akan diminta pulang kembali," ujar Anne di Stasiun Bogor.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penumpang KRL Menurun
Selain itu, semenjak diberlakukan PPKM Darurat jumlah penumpang KRL secara umum mengalami penurunan sekitar 40 persen.
"Dibandingkan minggu lalu dengan sebelum PPKM saya rasa penurunannya lebih dari 40 persen," ucap Anne.
Dia mengingatkan kembali bagi pengguna KRL yang bekerja di sektor esensial maupun sektoral untuk membawa STRP. Karena petugas akan melarang calon penumpang yang tidak membawa dokumen tersebut
"Sebelum keluar rumah siapkan surat-surat tersebut agar kita bisa beraktivitas. Syarat ini juga berlaku di transportasi umum lainnya," pungkas Anne.
Advertisement