Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan 33 calon duta besar (dubes) telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sejak Senin sampai dengan Rabu (12-14 Juli) di Jakarta.
"Prosesnya berjalan selama tiga hari dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, antara lain wajib menjalankan PCR setiap hari, kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi," kata Christina di Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga
Sebanyak 33 calon dubes itu terdiri dari 29 calon dubes untuk penempatan di negara akreditasi, dan tiga calon dubes di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yaitu New York, ASEAN, dan Jenewa.
Advertisement
Christina menyatakan pertanyaan pendalaman kepada para calon dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal tiga menit.
"Ini memang tidak ideal, namun mengingat ada sembilan fraksi di DPR dan enam calon dubes pada setiap sesinya. Langkah ini harus dijalankan, agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," ujar Christina seperti dikutip Antara.
Usai uji kepatutan dan kelayakan, selanjutnya pimpinan Komisi I DPR akan menyampaikan hasil tersebut beserta dengan pertimbangan komisi kepada Pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI.
Menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ("MD3") pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.
Dia mengatakan keputusan Komisi I terhadap hasil uji itu ditetapkan dalam bentuk pertimbangan, yakni Komisi I berpendapat calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara/organisasi nasional penempatan atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes layak ditugaskan sebagai dubes, dengan catatan memindahkan negara/organisasi internasional penempatannya atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai dubes.
"Uji kepatutan dan kelayakan bersifat tertutup, sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," kata Christina menegaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Calon Dubes
Berikut ini daftar nama calon dubes RI yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi I DPR RI:
1. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina.
2. Bebeb AK Djundjunan untuk Republik Yunani.
3. Tatang BU Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis.
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia.
5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu.
6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda.
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal.
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste.
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan.
10. Sunarko untuk Republik Sudan.
11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa.
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait.
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia.
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal.
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain.
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau.
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan.
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan.
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO).
21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC).
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea.
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia.
26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia.
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat.
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue.
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA).
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia.
31. Derry MI Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of South East Asia Nation (ASEAN).
32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya.
33. Febrian A Ruddyard untuk Perserikatan Bangsa Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa.
Â
Advertisement