Sanksi Berat Menanti Perusahaan Otobus Pelanggar PPKM Darurat

Bagi bus yang terbukti membawa penumpang dan melanggar ketentuan perjalanan darat saat PPKM darurat akan diberi sanksi tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2021, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 15:03 WIB
Aktivitas Arus Balik di Terminal Kalideres
Petugas mengarahkan penumpang yang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021). Arus balik pemudik mulai terlihat di sejumlah terminal di Jakarta, salah satunya di Terminal Kalideres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono menegaskan pihaknya akan memberi sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.

"Jadi kepada bus yang terbukti membawa penumpang termasuk pengemudi dan awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif rapid antigen akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawas," kata Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021) dilansir Antara.

Marta menambahkan, bagi bus yang terbukti membawa penumpang dan melanggar ketentuan perjalanan darat saat PPKM darurat akan diberi sanksi tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.

Selain itu, dia juga menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM darurat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gunakan Terminal yang Ditunjuk Pemerintah

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat, dia mengimbau agar dilakukan di terminal yang telah ditunjuk pemerintah.

"Jadi kalau bapak ibu berangkat dari terminal, di kami sudah ada aplikasi. Contoh kita hanya mengetik nomor polisi saja kita sudah tahu perizinan bus yang bersangkutan sudah legal atau non legal," tutur Marta.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM darurat untuk angkutan darat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya