Bandara Ahmad Yani Diusulkan Jadi Internasional, Simak Syaratnya

Untuk ditetapkan sebagai bandara internasional, sebuah bandara harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 24 Apr 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 14:00 WIB
Bandara Ahmad Yani, Semarang. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)
Bandara Ahmad Yani, Semarang. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 mengatur perubahan atas PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penetapan syarat dan kriteria bagi bandara internasional.

Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan tersebut. Hal ini juga yang harus dipenuhi Bandara Ahmad Yani:​

1. Kriteria Penetapan Bandara Internasional

Untuk ditetapkan sebagai bandara internasional, sebuah bandara harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Meskipun PM 40 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan semua kriteria tersebut, namun dalam praktiknya, penetapan bandara internasional mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:​

  • Volume Penumpang Internasional: Bandara yang melayani penerbangan internasional dengan jumlah penumpang yang signifikan lebih berpeluang ditetapkan sebagai bandara internasional.​
  • Konektivitas Penerbangan: Bandara yang memiliki konektivitas penerbangan internasional yang luas dan beragam, terutama yang menjadi hub internasional, lebih diprioritaskan.​
  • Infrastruktur dan Fasilitas: Ketersediaan infrastruktur dan fasilitas yang memenuhi standar internasional, termasuk layanan imigrasi, bea cukai, dan karantina, menjadi pertimbangan penting.​
  • Potensi Ekonomi dan Pariwisata: Bandara yang berada di wilayah dengan potensi ekonomi dan pariwisata yang tinggi dapat mendukung pertumbuhan penerbangan internasional.​

Sebagai contoh, Keputusan Menteri Nomor 31/2024 menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut. ​DepHub+1eMedia+1

 

2. Penerbangan Internasional oleh Bandara Domestik

Terminal Baru Bandara Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah. (Dok AP I)
Terminal Baru Bandara Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah. (Dok AP I)... Selengkapnya

Meskipun status internasional telah ditetapkan untuk 17 bandara, bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu secara temporer, setelah mendapatkan penetapan dari Menteri Perhubungan.

Kegiatan tertentu yang dimaksud meliputi:​

  • Kenegaraan: Kunjungan resmi oleh kepala negara atau pejabat tinggi lainnya.​
  • Kegiatan atau Acara Internasional: Seperti konferensi, pameran, atau event olahraga internasional.
  • ​Embarkasi dan Debarkasi Haji: Termasuk juga untuk pelaksanaan ibadah umrah.​
  • Menunjang Pertumbuhan Ekonomi Nasional: Misalnya untuk mendukung industri pariwisata dan perdagangan.​DepHub+1ANTARA News+1Penanganan Bencana: Dalam situasi darurat untuk bantuan kemanusiaan atau evakuasi.​Hal ini diatur dalam PM 40 Tahun 2023 sebagai bentuk fleksibilitas dalam penyelenggaraan penerbangan internasional oleh bandara domestik. ​

 

3. Evaluasi dan Peninjauan Status Bandara Internasional

Terminal Baru Ahmad Yani Semarang Mulai Beroperasi
Aktivitas penumpang dan petugas di terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (6/6). Terminal Baru Bandara Ahmad Yani dibangun oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dengan nilai investasi sebesar Rp2,2 triliun. (Liputan6.com/Gholib)... Selengkapnya

Status bandara internasional tidak bersifat permanen dan dapat dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Perhubungan. Peninjauan ini mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi operasional bandara dalam melayani penerbangan internasional. Sebagai contoh, beberapa bandara yang sebelumnya berstatus internasional dicabut statusnya karena:​

  • Minimnya Penerbangan Internasional: Beberapa bandara hanya melayani penerbangan internasional ke satu atau dua negara saja, bahkan ada yang tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional sama sekali.​
  • Operasional Tidak Efektif: Operasional bandara menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.​

Keputusan ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional dan menjadikan bandara sebagai hub internasional di dalam negeri. 

Dengan adanya PM 40 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan bandara internasional di Indonesia menjadi lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi masing-masing wilayah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya